Pandangan Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI Terhadap Praktek Nikah Tahlil (Studi Kasus di Desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo)
DOI:
https://doi.org/10.51311/nuris.v6i1.116Keywords:
Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI, Nikah TahlilAbstract
Penelitian ini di awali dengan kegelisahan penulis terhadap praktek Nikah Tahlil yang dilakukan oleh masyarakat desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. peneliti mengkaji tentang pandagan hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI terhadap praktek tersebut. Hal yang menggelisahkan peneliti dalam penelitian ini adalah melihat fakta bahwa praktek nikah tahlil masih dilakukan setidaknya ada 3 orang laki-laki yang mau menjadi muhallil. Peneliti ingin mengetahui bagaimana praktek tersebut dalam pandanganhkum. peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskripstif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah data dokumentasi tertulis dan lembaran wawancara langsung. Hasil penelitian menujukkan bahwa praktek nikah tahlil dilakukan tanpa dicatatkan dan nikah tahlil ini dilakukan oleh orang yang bercerai tiga kali kemudian ingin rujuk. Dalam hukum Islam praktek nikah tahlil bertentangan dengan hukum islam, hukum perkawinan dan KHI.
Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI, Nikah Tahlil.
Downloads
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2009.
Amir Syarifuddin, hukum perkawinan Islam di Indonesia Jakarta: kencana, 2007.
Ibnu Qasim AL-Ghazi, Al-Bajuri, An-Nasir: Maktabah Wahdan Indonesia. tt
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kementerian Agama RI, Ahmad Mustafa AL-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi Juz 21. Semarang: PT. Karya Toha Putra, tt.
Kompilasi Hukum Islam Bab II Dasar-Dasar Perkawinan.
Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, Jakarta: Amzah, 2009.
Sidi Nazar Bakri, Kunci Keutuhan Rumah Tangga, Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Zainuddin Abdul Aziz, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘ain
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
NUR EL ISLAM Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
(1) The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), which means that Nur El Islam reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
(2) The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Nur El Islam.