Pandangan Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI Terhadap Praktek Nikah Tahlil (Studi Kasus di Desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo)

Authors

  • Sopriyanto Sopriyanto Institut Agama Islam Yasni Bungo

DOI:

https://doi.org/10.51311/nuris.v6i1.116

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI, Nikah Tahlil

Abstract

Penelitian ini di awali dengan kegelisahan penulis terhadap praktek Nikah Tahlil yang dilakukan oleh masyarakat desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. peneliti mengkaji tentang pandagan hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI terhadap praktek tersebut. Hal yang menggelisahkan peneliti dalam penelitian ini adalah melihat fakta bahwa praktek nikah tahlil masih dilakukan setidaknya ada 3 orang laki-laki yang mau menjadi muhallil.  Peneliti ingin mengetahui bagaimana praktek tersebut dalam pandanganhkum. peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskripstif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah data dokumentasi tertulis dan lembaran wawancara langsung. Hasil penelitian menujukkan bahwa praktek nikah tahlil dilakukan tanpa dicatatkan dan nikah tahlil ini dilakukan oleh orang yang bercerai tiga kali kemudian ingin rujuk. Dalam hukum Islam praktek nikah tahlil bertentangan dengan hukum islam, hukum perkawinan dan KHI.

 

Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI, Nikah Tahlil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2009.

Amir Syarifuddin, hukum perkawinan Islam di Indonesia Jakarta: kencana, 2007.

Ibnu Qasim AL-Ghazi, Al-Bajuri, An-Nasir: Maktabah Wahdan Indonesia. tt

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kementerian Agama RI, Ahmad Mustafa AL-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi Juz 21. Semarang: PT. Karya Toha Putra, tt.

Kompilasi Hukum Islam Bab II Dasar-Dasar Perkawinan.

Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, Jakarta: Amzah, 2009.

Sidi Nazar Bakri, Kunci Keutuhan Rumah Tangga, Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Zainuddin Abdul Aziz, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘ain

Downloads

Published

2019-04-01

How to Cite

Sopriyanto, S. (2019). Pandangan Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI Terhadap Praktek Nikah Tahlil (Studi Kasus di Desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo). NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 6(1), 15–30. https://doi.org/10.51311/nuris.v6i1.116