Pengelolaan Wakaf Tunai Muhammadiyah Melalui Sistem Informasi Digital Terhadap Petani Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51311/nuris.v7i2.174Keywords:
Wakaf tunai, BWM, Kemiskinan petaniAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan kemiskinan yang melanda para petani di Indonesia yang saat ini masih menjadi sebuah problematika yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah ataupun institusi yang bergerak aktif dalam mengatasi permasalahan tersebut. Corak penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan informasi, menerapkan observasi dan dokumentasi. Adapun variable yang diteliti meliputi metode program pengelolaan dana wakaf dan pendistribusiannya melalui sebuah aplikasi digital yang memudahkan petani dalam mendapatkan sebuah modal usaha. Muhammadiyah menjadi salah satu persyarikatan yang bergerak dalam bidang sosial memiliki potensi yang sangat besar dalam memberikan solusi alternative terhadap permasalahan yang melanda para petani, yaitu dengan pengelolaan wakaf tunai melalui lembaga badan wakaf Muhammadiyah (BWM). Dana wakaf yang dikelola oleh Muhammadiyah sangatlah besar sehingga jika dikelola dengan baik dan dioptimalkan melalui system informasi digital akan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan para petani di Indonesia.
Downloads
References
Al-Minawi, Muhammad bin abdul Ra'uf, 1990. At-Taufiq ala Muhimat Ta'rif, Mesir: Alamul Qutub.
Al-Kabisi, Muhammad abid Abdullah, 1987. Anis Al-Fuqaha'. Jeddah: Al-Wafa' li An-Nashr wa Tauzi'
Al-Khattab, Abu Abdullah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman al-Maghribi, 1992. Mawahibul Jalil ala Mukhtashar Khalil, Beirut: Dar al-Kutub Ilmiah.
An-Nawawi, 1987. Tahrir Al-Fazh at-Tanbih, Damaskus: Darul Qolam
Badan Pusat Statistik. 2019. Nilai Tukar Petani Nasional. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. 2018. Presentase Penduduk Miskin dan Garis Kemiskinan. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. 2017. Persentasi Penduduk Miskin. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Charities Aid Foundation. 2016. World Giving Index. United Kingdom: Charities Aid Foundation.
Detiknews.com. 2017. Sekjen Kemendes: Alokasi Dana Desa untuk BUMDes Masih Minim. Diakses 20 September 2018, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3724861/sekjen-kemendes-alokasi-dana-desa-untuk-bumdes-masih-minim.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 2017. Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal. Diakses 14 Mei 2019, http://www.dpd.go.id/berita-240-komite-i-dpd-ri-dana-desa-belum-optimal.
Hadad, Muliaman. 2018. Stabilitas vs Pertumbuhan: Peranan Sektor Jasa Keuangan Dalam Perekonomian dan Tantangannya di Masa Depan.
Hardinawati L, Fauzy M. 2014. Alasan Petani Muslim Menjual Hasil Panen Kepada Tengkulak di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Universitas Airlangga.
Kominfo. 2018. Jumlah Pengguna Internet 2017 Meningkat, Kominfo akan Terus Lakukan Percepatan Pembangunan Broadband. Diakses 25 Mei 2019, https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/12640/siaran-pers-no-53hmkominfo022018-tentang-jumlah-pengguna-internet-2017-meningkat-kominfo-terus-lakukan-percepatan-pembangunan-broadband/0/siaran_pers.
Syaifuddin. 2016. Kajian Sosial Ekonomi yang Mempengaruhi Kemiskinan Petani (Studi Kasus: Kecamatan Payung Kabupaten Karo). Agrica (Jurnal Agribisnis Sumatra Utara), vol. 4, no. 1, 1979-8164.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
NUR EL ISLAM Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
(1) The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), which means that Nur El Islam reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
(2) The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Nur El Islam.