Kebijakan dan Politik Hukum Nasional Tentang Air Susu Ibu di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muklisin Muklisin Institut Agama Islam Yasni Bungo
  • Alaidin Koto Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Silfia Hanani Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
  • Jumni Nelli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.51311/nuris.v8i1.264

Keywords:

Air Susu Ibu (ASI), Kebijakan, Hukum Islam

Abstract

Air Susu Ibu (ASI) merupakan nutrisi terpenting bahkan merupakan makanan utama bagi bayi dimana tidak akan ada yang dapat menggantikan. Gerakan untuk memberikan ASI eksklusif dinilai masih kurang menggema dan minim dukungan dari banyak pihak. Padahal, pemerintah telah membuat peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang ASI Eksklusif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Bagaimana kebijakan pemerintah terkait pemberian Air Susu Ibu (ASI);  b) Bagaimana dampak Air Susu Ibu (ASI) pada kehidupan keluarga;  C) Bagaimana kajian hukum keluarga Islam terkait pemberian Air Susu ibu (ASI) ?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan adalah bersifat deskriptif – kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : 1) Kebijakan Pemerintah Terkait Air Susu Ibu (ASI) bahwa Pemerintah telah membuat peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang ASI eksklusif. 2) Dampak Air Susu Ibu (ASI) pada kehidupan keluarga yaitu pertama, Air Susu Ibu (ASI) dapat menurunkan angka kematian bayi. Kedua, Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dalam hal ini dapat mewujudkan kesejahteraan pada anak-anak. Ketiga, dapat meningkatkan status kesehatan pada ibu dan bayi. Kempat, dapat menghemat pengeluaran rumah tagga. Kelima, dapat menumbuhkan teladan cinta kasih dan kemanusiaan pada orangtua dan anaknya. 3) Tinjauan hukum Islam mengenai hak menyusui bagi seorang ibu. Dimana para fuqaha sepakat bahwa menyusui anak itu hukumnya wajib bagi seorang ibu, karena nanti hal itu akan ditanyakan di hadapan Allah SWT.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Abdul Hakim, Keutamaan Air Susu Ibu, Jakarta: Fikahati Aneska, 1993.
Aini, Rafiah, “Studi Kritis Pemikiran Yusuf Qarḍawi Tentang Bank ASI (Air Susu Ibu) dan Implikasinya Terhadap Hurmatur Raḍa’ah, skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2010.
Agustinus H, Keluarga Sebagai Tempat Pembinaan Sumber Daya Manusia, Jakarta : Visindo Media Persada, 2007.
Alisriani, Winda, “Telaah terhadap Fatwa Yusuf al-Qardhawi tentang Bank Air Susu Ibu dan Konsekuensinya terhadap Larangan Perkawinan karena Sepersusuan, tesis tidak diterbitkan, Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim, 2015.
Ariani, Ibu Susui Aku. Bayi Sehat dan Cerdas dengan ASI, Bandung: Khasanah Intelektual, 2009.
Arisman, Buku Ajar Ilmu Gizi : Gizi dalam Daur Kehidupan, EGC. Jakarta, 2004.
Badan Pusat Statistik, BKKN, Departemen Kesehatan, Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia 2006-2007. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2007.
Biancuzzo, Marie, Breastfeeding the Newborn: Clinical Strategies for Nurses, Michigan: Mosby, 1999.
Departemen Kesehatan RI, Buku Panduan Manajemen Laktasi, Jakarta: Direktorat Gizi Masyarakat, 1991.
Hooker, M.B., Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, penerjemah: Iding Rasyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2003.
Ibnu Rusyd, Abu al-Walid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz II, Mesir: Musthafa al-Babi, 1975.
Isti’anah, “Donor ASI (Air Susu Ibu) dan Implikasinya Terhadap Hubungan Kemahraman”, Yogyakarta: Skripsi tidak diterbitkan, 2010), dalam http://digilib.Uin-suka.ac.id/17887/,
Lisa Marifah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Susu Ibu (ASI)”, Surabaya: Skripsi tidak diterbitkan, 2008.
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI, Jakarta: Erlangga, 2011.
Mataram, I. Komang Agusjaya, “Aspek Imunologi Air Susu Ibu”, Jurnal Ilmu Gizi, Vol. 2 No. 1, Februari 2011.
Nurmiati dan Besral, Pengaruh Durasi Pemberian ASI Terhadap KetahananHidup Bayi di Indonesia, Makara, Kesehatan, Vol. 12, No. 2, Desember 2008.
Roesli, U., Mengenal ASI Eksklusif, Jakarta: Trubus Agriwidya, 2005.
Sears, William, dkk., The Baby Book: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Bayi Anda Sejak Lahir Hingga Usia Dua Tahun, Jakarta: Serambi, 2007.
Soetjiningsih, ASI Petunjuk untuk Tenaga Kesehatan, Jakarta: EGC, 1997.
Wahjudi, Mencetak Generasi Cerdas Dan Berkualitas,Yogyakarta : Cempaka Putih , 2007.
Yudianto dkk., (ed.), Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2014, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2015.
Yuliarti, Nurheti, Keajaiban ASI - Makanan Terbaik Untuk Kesehatan, Kecerdasan dan Kelincahan si Kecil, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2010.
PerUndang-Undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 237/Menkes/SK/IV/1997 Tentang Pemasaran Pengganti ASI
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 459/Menkes/SK/IV/2004 Tentang Pemberian ASI secara Eksklusif pada bayi di Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 240/Menkes/PER/V/1985 Tentang Pengganti ASI
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif

Downloads

Published

2021-06-07

How to Cite

Muklisin, M., Koto, A., Hanani, S., & Nelli, J. (2021). Kebijakan dan Politik Hukum Nasional Tentang Air Susu Ibu di Indonesia Perspektif Hukum Islam. NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 8(1), 31–54. https://doi.org/10.51311/nuris.v8i1.264