TAQNIN AL-AHKAM (Legislasi Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional)

Authors

  • Ujang Ruhyat Syamsoni Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yasni Muara Bungo

Abstract

Dalam ajaran Islam hukum yang layak dijadikan pedoman adalah
hukum yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah Rasul. Keduanya
merupakan sumber petunjuk utama bagi umat Islam. Penerapan hukumhukum dalam al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW telah dijalankan oleh para
sahabat, tabi’in dan para ulama yang datang kemudian. Dalam menghadapi
dan menjawab masalah-masalah hukum baru yang belum dijelaskan dalam
al-Qur’an dan Sunnah maka para ulama mencoba mencari dan menggali
hukum syari’at untuk mendapatkan jawabannya. Usaha tersebut dalam
dunia Islam dikenal dengan istinbath al-ahkamdan outputnya dinamakan
Fiqh. Karya para ulama dalam bidang fiqh memiliki keragaman pendapat
dan telah berpengaruh terhadap pengamalan hukum praktis yang ada dalam
masyarakat. Dalam komunitas masyarakat bernegara adanya keragaman
pemahaman  fiqh  tentunya  menimbulkan  sedikit  kekhawatiran  adanya
ketidakpastian hukum. Demi menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam
dalam sebuah Negara maka diperlukan sebuah usaha untuk menyatukan
berbagai pendapat hukum yang berbeda menjadi suatu hukum nasional
berupa undang-undang (qanun) yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan cara Taqnin al-Ahkam
atau pengundang-undangan hukum Islam ke dalam sistem perundangundangan nasional.
Kata kunci:   Sunnah, fiqh, qanun, dan al-Ahkam

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-10-20

How to Cite

Syamsoni, U. R. (2015). TAQNIN AL-AHKAM (Legislasi Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional). NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 168–193. Retrieved from https://ejurnal.iaiyasnibungo.ac.id/index.php/nurelislam/article/view/28