TAQNIN AL-AHKAM (Legislasi Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional)
Abstract
Dalam ajaran Islam hukum yang layak dijadikan pedoman adalahhukum yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah Rasul. Keduanya
merupakan sumber petunjuk utama bagi umat Islam. Penerapan hukumhukum dalam al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW telah dijalankan oleh para
sahabat, tabi’in dan para ulama yang datang kemudian. Dalam menghadapi
dan menjawab masalah-masalah hukum baru yang belum dijelaskan dalam
al-Qur’an dan Sunnah maka para ulama mencoba mencari dan menggali
hukum syari’at untuk mendapatkan jawabannya. Usaha tersebut dalam
dunia Islam dikenal dengan istinbath al-ahkamdan outputnya dinamakan
Fiqh. Karya para ulama dalam bidang fiqh memiliki keragaman pendapat
dan telah berpengaruh terhadap pengamalan hukum praktis yang ada dalam
masyarakat. Dalam komunitas masyarakat bernegara adanya keragaman
pemahaman fiqh tentunya menimbulkan sedikit kekhawatiran adanya
ketidakpastian hukum. Demi menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam
dalam sebuah Negara maka diperlukan sebuah usaha untuk menyatukan
berbagai pendapat hukum yang berbeda menjadi suatu hukum nasional
berupa undang-undang (qanun) yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan cara Taqnin al-Ahkam
atau pengundang-undangan hukum Islam ke dalam sistem perundangundangan nasional.
Kata kunci:Â Â Sunnah, fiqh, qanun, dan al-Ahkam
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
NUR EL ISLAM Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
(1) The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), which means that Nur El Islam reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
(2) The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Nur El Islam.