Realita Mu’amalah: Jual Beli Sperma Sapi Pada Program Penyuluhan dan Pembinaan di Desa Kilangan Kabupaten Batanghari
DOI:
https://doi.org/10.51311/nuris.v8i1.293Keywords:
Realita, Jual Beli, Inseminasi BuatanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui program dan prosedur penyuluhan dan pembinaan oleh mantri hewan terhadap peternak sapi di Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penulis mengumpulkan data yang dibutuhkan dengan menggunakan metode wawancara. Dalam praktek penyuluhan dan pembinaan dipasar hewan Muara Bulian terindikasi ada praktek jual beli sperma. Hasil analisis dari wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam praktek tersebut ada bayaran yang harus dikeluarkan peternak untuk keberhasilan inseminasi buatan tersebut. Penemuan persepsi masyarakat didesa Kilangan ini membuka mata kita bahwasanya tugas yang dijalankan oleh perangkat pemerintah yang sebetulnya sudah mendapatkan honorarium akan mendapatkan imbalan juga ketika sudah memenuhi panggilan masyarakat yang membutuhkan. Bahkan tarif yang diberikan mengubah persepsi mereka dalam hal akad. Jika nominal yang diberikan jumlahnya tidak ditentukan oleh mantri maka itu disebut dengan ijarah, akan tetapi yang terjadi malah aqad tersebut dikenal masyarakat dengan jual beli, sehingga mengubah hukum transaksinya, oleh karena itu sebagai masyarakat pengguna sebaiknya memahami dengan baik muamalah yang sedang dijalani.
Downloads
References
Ahmad Barozah. Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Sperma Hewan Ternak di Desa Bigaran Borobudur magelang. Skripsi Thesis. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2011.
Deni setiyono. Upah Mengupah Mengawinkan Hewan Ternak dalam Pandangan Imam Maliki dan Syafi’i (Studi Dusun 8 Desa Sendang Ayu Kec. Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate Thesis. UIN Raden Intan Lampung. 2018.
Dwi Suwikyo. Kamus Lengkap Ekonomi Islam. Jakarta Selatan: PT. Buku Kita. 2009.
Enang Hidayat. Fiqh Jual Beli. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2015.
Feradis. Bioteknologi Reproduksi pada Ternak. Bandung: Alfabeta. 2010.
Helmi Karim. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1993.
Ija Suntana. Politik Ekonomi Islam Siyasah Maliyah. Bandung: Pustaka Setia. 2010.
Masjfuk Zuhdi dan Masail Al-Fikiyah. Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Masagung. 1994.
Masjupri. Fiqh Muamalah 1. Surakarta: FSEI Publishing. 2013.
Mozes R. Toelihere. Inseminasi Buatan pada Ternak. Bandung: Angkasa. 1979.
Muhammad Amin Suma. Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Keuangan Islam, Jakarta: Kholam Publishing. 2008.
Muhammad Fuad Abdul Baqi. Terjemah Shahih Al-Bukhari (jilid 2). Jakarta: Pustaka As-Sunnah. 2010.
Rachmat Syafi’I. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. 2001.
Sri Sudiarti. Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: FEBI UIN-SU Press. 2018.
Suardi Abbas. “Jual Beli Sperma dalam Perspektif Hukum Islamâ€. https;//www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https;//media.neliti.com
Sudarsono. Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1993.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 2015.
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo. 1994.
Waluyo. Fiqih Muamalat. Yogyakarta: CV Gerbang Media Aksara, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
NUR EL ISLAM Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
(1) The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), which means that Nur El Islam reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
(2) The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Nur El Islam.