POLITIK KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MASA ORDE BARU

Authors

  • Alrudi Yansah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yasni Muara Bungo-Jambi

Abstract

Undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang
tampaknya masih tampak adanya dikotomi pendidikan. Di mana bila dicermati bahwa
undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan
umum dan pendidikan agama, padahal bila digabungkan antara ilmu agama dan
ilmu umum justru akan menciptakan kebersamaan dan juga mampu menciptakan
kehidupan yang harmonis, serasi dan seimbang. Kebijakan pemerintah tentang
sistem pendidikan nasional pada masa orde baru didasarkan pada Tap MPRS No.27,
pasal 1 tanggal 5 Juli 1966; yang menetapkan bahwa "Pendidikan agama menjadi
mata pelajaran pokok dan wajib diikuti oleh setiap murid/mahasiswa sesuai dengan
agamanya masing-masing".
Kata Kunci: Politik, Kebijakan Pemerintah, Pendidikan Agama
Islam, Orde Baru.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-12-09

How to Cite

Yansah, A. (2017). POLITIK KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MASA ORDE BARU. NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 3(1), 50–62. Retrieved from https://ejurnal.iaiyasnibungo.ac.id/index.php/nurelislam/article/view/32