Supervisi Kepala Sekolah: Sebuah Telaah Nilai-Nilai Keislaman dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Authors

  • Tuhu Bekti Briliandona Universitas Negeri Surabaya
  • Yatim Riyanto Universitas Negeri Surabaya
  • Endang Purbaningrum Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.51311/nuris.v9i1.388

Keywords:

Supervisi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Nilai ke-Islaman

Abstract

Kebijakan pendidikan yang merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dituangkan dari visi dan misi pendidikan, hal ini demi tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Dalam lembaga pendidikan ada tiga komponen yang terlibat walaupun memiliki tugas dan peran yang berbeda, dan yang dimaksud adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Dalam hal ini guru berperan sebagai pendidik, pembimbing, pelatih dan fasilitator dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah bertindak sebagai manajer dan supervisor bagi guru dalam rangka meningkatkan proses kegiatan belajar mengajar di kelas. Pada awalnya pengawas sekolah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) Nomor 118 Tahun 1996, seiring dengan perkembangan zaman diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Keputusan pengawas sekolah dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi secara nyata dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dengan adanya regulasi ini berdampak baik, dalam hal ini terdapat penjabaran yang jelas dan rinci mengenai sejumlah kompetensi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aguslani. “Analisis Enam Kompetensi Pengawas Madrasah”. dalam Tatar Pasundan: Jurnal Balai Diklat Keagamaan Bandung, Vol. XIII, No. 2, (2019).

Anissyahmai, Rohiat, and Osa Juarsa. “Supervisi Akademik Kepala Sekolah.” Manajer Pendidikan 11, no. 1 (2017): 89–96. https://doi.org/10.31227/osf.io/8whvj.

Baharuddin. “Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Pembelajaran.” El-Harakah 8, no. 1 (2006): 19–30.

Bermawi, Yoserizal, and Tati Fauziah. “Supervisi Kepala Sekolah Terhadap Kompetensi Profesional Guru.” Pesona Dasar 1, no. 4 (2015): 16–24.

Majid, Abd. Analisis Kebijakan Pendidikan. Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kemeterian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.

“Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,” n.d.

Rusdiana, A. Kebijakan Pendidikan: Dari Filosofi Ke Implementasi. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Santosa, HS. “Implementasi Permendiknas Standar Pengawas Sekolah Profesional Pengawas Sekolah / Madrasah.” Progresiva 3, no. 1 (2010): 101–12.

Solihah, Een. “Menimbang Kualitas Pendidikan Islam dan Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah”. dalam Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Vol. 2 No. 1, (Juni, 2017).

Sukardi. Metodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi Dan Praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Sumarni, Rosleny Babo, and Muhlis Madani. “Principal Supervision Increasing Elementary School Teacher’s Performance.” Primary: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar 9, no. 3 (2020): 185–93.

Suwartini, and Erni Agustina. “Supervisi Akademik Kepala Sekolah, Profesionalisme Guru Dan Mutu Pendidikan.” Administrasi Pendidikan 24, no. 2 (2017): 62–70. https://doi.org/10.17509/jap.v24i2.8294.

Yakop, Syarif, M. Syukri, and Amrazi Zakso. “Kontribusi Supervisi Akademik Kepala Sekolah Dan Supervisi Pengawas Sekolah Terhadap Profesionalitas Guru.” Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa 5, no. 4 (2015): 1–17.

Zulhammi. “Kepribadian Rasulullah SAW sebagai Guru Profesional”. dalam Jurnal Darul ‘Ilmi, Vol. 2 No. 1 (2014).

Downloads

Published

2022-06-07

How to Cite

Briliandona, T. B., Riyanto, Y., & Purbaningrum, E. (2022). Supervisi Kepala Sekolah: Sebuah Telaah Nilai-Nilai Keislaman dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 9(1), 42–61. https://doi.org/10.51311/nuris.v9i1.388