SEJARAH KURIKULUM DI INDONESIA (Studi Analisis Kebijakan Pengembangan Kurikulum)
Abstract
Dalam suatu sistem pendidikan kurikulum itu sifatnya dinamis serta harus selaludilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan
tantangan zaman. Meskipun demikian, perubahan dan pengembanganya harus dilakukan
secara sistematis, terarah, tidak asal berubah. Sejarah kurikulum di Indonesia sudah
melalui perjalanan panjang, sejarah mencatat perubahan tersebut mulai tahun 1947,
1952, 1964,1975,1984,1994, 2004, 2006, dan yang palin anyar adalah kurikulum
2013. Masalahnya, apabila beragam perubahan dalam bidang kurikulum yang telah
diupayakan pemerintah kandas di tengah jalan, bagaimanakah nasib kurikulum 2013?
Dengan demikian, agar tidak memiliki nasib yang sama, untuk itu pemerintah harus
mengusahakan secara optimal agar para pelaksanaka kurikulum di lapangan terutama
para guru bisa memahami ide-ide yang terkandung dalam kurikulum dengan baik dan
benar. Jangan sampai kurikulum berubah, tapi pola pikir tetap belum berubah, masih
tetap seperti sedia kala. Pemerintah harus melibatkan guru secara aktif dalam kajian,
uji coba, dan penilaian berbagai aspek kurikuler. Selanjutnya memberdayakan guru
secara berkesinambungan dalam peningkatan profesional mereka sebagai nara sumber
kurikulum. Disamping itu, tidak memposisikan kurikulum sebagai strategi reformasi
baru yang lebih penting dari guru, yang menjadikan guru semata-mata sebagai unsur
pelaksana kurikulum. Di sisi lain, perlu perubahan pada tingkat perumus kurikulum,
kurikulum harus sepenuhnya dirumuskan dengan memperhitungkan landasan flosofs,
pedagogis, sosiologis, sosial, budaya, teknis dan politis sebagai basis kurikulum, serta
memperhitungkan kondisi yang nyata dalam masyarakat dan dunia pendidikan.
Kata Kunci: Kurikulum, Perubahan, Guru, Pendidikan, Pembelajaran
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
NUR EL ISLAM Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
(1) The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), which means that Nur El Islam reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
(2) The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Nur El Islam.