BUNGA BANK ANTARA HALAL DAN HARAM
Abstract
Dunia modern saat ini, kebanyakan masyarakat menggunakan jasa perbankan dalam menyimpan uang. Selain mendapat jaminan keamanan atas uang mereka, nasabah juga mendapat keuntungan dari bank yaitu berupa bunga bank. Tragedi krisis moneter yang terjadinya di Indonesia yang ditandai dengan merosotnya sendi-sendi perekonomian termasuk perbankan. Menurut pengamat ekonomi Islam, hal ini terjadi karena penguasa pada penerapan ekonomi perbankan menggunakan sistem bunga. Kontroversi bunga bank masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bunga bank haram karena sama prakteknya dengan riba. Lalu apa perbedaanya bunga bank dengan riba, hukumnya dan pemanfaatanya. Metode Penelitian ini menggunakan konsep deskriptif kualitatif, dengan jenis penelitian library Risert (kepustakaan), metode pengumpulan datanya adalah menggunakan data primer dan sekunder dan teknis analisis datanya adalah memakai metode contents analisis (deduktif dan induktif). Bunga bank dan riba keduanya sama-sama bermakna tambahan atau kelebihan. Perbedaanya, riba sistemnya menggandakan untuk pribadi alias rintenir, sedangkan bunga bank sistemnya untuk membantu masyarakat dengan kuntungan dibagi hasil kepada nasabah dan sah menurut hukum (legal). Hukum bunga bank dari dua aliran pemikiran, yaitu tektual dan kontektual, maka bunga bank haram, disamakan dengan riba, ini menurut paham tektual (Neo-Revivalisme), sedangkan Modernis (kontektual) menyatakan bahwa bunga bank halal, kecuali bunganya berlipat-lipat ganda. Kedua pendapat ini memiliki pendekatan yang berbeda terhadap makna bunga bank dengan riba. Sedangkan pemanfaatannya juga ada dua pendapat, pendapat paham mudhayyiqin (sempit) meyatakan haram secara mutlak, sedangkan pendapat paham mutawwasith (tengah/moderat) membolehkan untuk kepentingan sosial masyarakat, baik agama maupun non agama.
Kata Kunci : Bunga, Bank, Halal, Haram.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
NUR EL ISLAM Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
(1) The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), which means that Nur El Islam reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
(2) The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Nur El Islam.