Kesenjangan Pengetahuan UMKM Online Batam tentang Prinsip Syariah dalam Transaksi Digital

Authors

  • Allyah Syafitri Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Ibnu Sina Batam
  • Lusi Aulia Putri Winarti Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Ibnu Sina Batam
  • Mazidatul Husna Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Ibnu Sina Batam
  • Nazila Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Ibnu Sina Batam

DOI:

https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v8i1.1272

Keywords:

UMKM Online, Transaksi Digital, Prinsip Syariah, Akad, Literasi Syariah

Abstract

Abstract

This study examines the extent of the knowledge gap among online Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Batam City regarding the application of Sharia principles in digital transactions. The analysis focuses on MSME actors’ understanding of Islamic contract concepts, information transparency, and the integration of Sharia values within digital trading practices. A qualitative descriptive approach was employed to capture real conditions experienced by MSME actors. The research population consisted of online MSMEs in Batam City operating through digital platforms such as marketplaces and social media. Participants were selected using purposive sampling, targeting MSMEs that actively conduct online transactions and have been operating for at least one year. Data were collected through semi-structured interviews and documentation of transaction practices displayed on digital platforms. The data analysis process involved data reduction, narrative presentation, and conclusion formulation. The findings reveal that most MSMEs have implemented digital transaction practices that reflect fundamental Sharia values, including honesty and transparency. Nevertheless, their conceptual and technical understanding of Sharia contracts, such as bai’, salam, and wakalah, remains limited. Sharia principles are predominantly interpreted as general ethical guidelines rather than as a structured transactional framework with specific legal consequences. These results indicate a clear gap in Sharia literacy among online MSMEs, highlighting the need for practical and contextual educational initiatives to strengthen Sharia-compliant digital business practices in Batam City.

 

Keywords: Online MSMEs, Digital Transactions, Sharia Principles, Islamic Contracts, Sharia Literacy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kesenjangan pengetahuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) online di Kota Batam dalam memahami prinsip syariah yang melekat pada transaksi digital. Kajian ini menitikberatkan pada pemahaman pelaku usaha terhadap konsep akad, transparansi informasi, serta penerapan nilai-nilai syariah dalam praktik jual beli berbasis platform digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif guna menggambarkan kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Populasi penelitian mencakup seluruh pelaku UMKM online di Kota Batam yang menjalankan aktivitas usaha melalui marketplace dan media sosial. Sampel penelitian ditentukan dengan teknik purposive sampling, dengan kriteria pelaku UMKM yang aktif bertransaksi secara digital dan telah menjalankan usaha minimal selama satu tahun. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi terhadap praktik transaksi yang ditampilkan pada platform digital. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan secara berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM pada umumnya telah menerapkan praktik transaksi digital yang selaras dengan nilai dasar syariah, seperti kejujuran dan keterbukaan informasi. Namun demikian, pemahaman konseptual dan teknis terkait akad syariah, seperti bai’, salam, dan wakalah, masih tergolong rendah. Prinsip syariah lebih dipersepsikan sebagai nilai etika umum dibandingkan sebagai sistem transaksi yang memiliki aturan dan implikasi hukum. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan literasi syariah pada UMKM online, sehingga diperlukan upaya peningkatan pemahaman yang aplikatif dan kontekstual guna mendukung pengembangan UMKM digital berbasis syariah di Kota Batam.

 

Kata kunci: UMKM Online, Transaksi Digital, Prinsip Syariah, Akad, Literasi Syariah

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Gema Insani, 2001.

Antonio, Muhammad Syafii, Yulizar D Sanrego, and Muhammad Taufiq. “An Analysis of Islamic Banking Performance: Maqashid Index Implementation in Indonesia and Jordania.” Journal of Islamic Finance 1, no. 1 (2012).

Baknopi, Baknopi, Damayanti Damayanti, Depi Sri Rahayu, Liza Liza, and Nopa Nur Patin. “Transaksi Digital Berlandaskan Syariah: Mewujudkan Muamalah Yang Etis Dan Berkah Pada Era E-Commerce.” Al-Fiqh 3, no. 1 (2025): 14–22.

Faruqi, Muhammad Razi Al, and Rusdiana Priatna Wijaya. “E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 8 (2022): 1–8.

Febrianti, Eva Wildani. “Gharar Dalam Transaksi Online: Analisis Akad Jual Beli Pada Marketplace Digital.” Jurnal Teknologi Dan Manajemen Industri Terapan 4, no. 2 (2025): 178–84.

I’tishomabillah, Zahida, Mohammad Ilyas, and Haqqul Yaqin. “PENGARUH DIGITAL MARKETING DAN LITERASI EKONOMI SYARIAH TERHADAP UMKM DALAM MENGEMBANGKAN PENDAPATAN.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 4, no. 2 SE-Articles (July 2023): 125–39. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1659.

Muhamad Ibnu Afrelian, Chamdini Putri, and Khufyah Robe’nur. “Analisis Kontrak Syariah Dalam E-Commerce: Studi Terhadap Akad Murabahah Dan Salam Di Era Digital.” Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam 8, no. 2 SE-Articles (December 2024): 204–11. https://doi.org/10.22236/alurban_vol8.i2/18107.

Muhammad Razi Al Faruqi, and Rusdiana Priatna Wijaya. “Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 6, no. 6 SE-Articles (June 2025): 1774 – 1790. https://doi.org/10.47467/elmal.v6i6.7288.

Rahmi, Aulia, Hasan Bisri, Ayi Yunus Rusyana, and Harmanto Raharjo. “Penerapan Kaidah Muamalah Dalam Transaksi Ekonomi Digital: Tinjauan Pustaka Pada Paylater, E-Wallet, Dan Marketplace.” Salam (Islamic Economics Journal) 6, no. 2 (2025): 347–65.

Ramashar, Wira, and Saskia Khairunnisa. “Sharia Compliance and Competitive Advantage in Small and Medium Enterprises: The Mediating Role of Digital Payment Usage.” Journal of Accounting and Investment 26, no. 2 (2025): 685–702.

Saldaña, Matthew B. Miles A. Michael Huberman Johnny. Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook. Arizona State University, 2014.

Solikin, Solikin, Abdul Haris Romdhoni, and Sumadi Sumadi. “Peran Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah Terhadap Pengembangan UMKM Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 11, no. 2 (2025): 42–49. https://doi.org/10.25130/sc.24.1.6.

———. “Peran Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah Terhadap Pengembangan UMKM Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 11, no. 02 SE-Articles (May 2025). https://doi.org/10.29040/jiei.v11i02.17239.

Sriyono, Dhea Putri, Muhammad Ardana, Nila Osama, and Moch Zamani. “Peran Efektivitas Literasi Keuangan Dan Pembiayaan Syariah Terhadap Stabilitas Keuangan UMKM.” Journal of Trends Economics and Accounting Research 4 (January 2024): 447–54. https://doi.org/10.47065/jtear.v4i2.1084.

Ulum, Miftachul, and Abdul Mun’im. “Akad Bisnis Dalam Platform Digital E-Commerce: Perspektif Kitab Fathul Qorib.” Miftah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 3, no. 2 (2025): 99–106.

Yuliandanil, Cantika, Rizky Ramadhania, Kharisma Gusti Pelita, and Ahmad Hafiz. “Integrasi E-Commerce Dengan Sistem Ekonomi Syariah : Sebuah Kajian Teoritis.” Jurnal of Economic Dan Business 2, no. 2 (2024): 263–70.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Allyah Syafitri, Lusi Aulia Putri Winarti, Husna, M., & Nazila. (2026). Kesenjangan Pengetahuan UMKM Online Batam tentang Prinsip Syariah dalam Transaksi Digital. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v8i1.1272