Pengelolaan Zakat Produktif untuk Meningkatkan Ekonomi Mustahik di Kabupaten Cilacap
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v8i1.1380Keywords:
Zakat Produktif, pemberdayaan masyarakat, Usaha Ekonomi Mustahik, BAZNASAbstract
Penelitian ini menganalisis pengelolaan zakat produktif untuk meningkatkan ekonomi mustahik melalui Program Rukun Ternak yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap. Program ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis zakat produktif yang memberikan bantuan ternak kepada kelompok mustahik sebagai modal usaha dalam kegiatan peternakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pengelola program serta mustahik penerima manfaat. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat produktif melalui Program Rukun Ternak di Kabupaten Cilacap berjalan cukup efektif dalam meningkatkan ekonomi mustahik. Program ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang meliputi verifikasi calon penerima manfaat, pembekalan peserta, penyaluran bantuan ternak, serta pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan usaha ternak. Berdasarkan indikator efektivitas program yang meliputi ketepatan sasaran, sosialisasi program, keberhasilan program, dan pemantauan program, pelaksanaan Program Rukun Ternak dinilai telah memenuhi indikator efektivitas dalam mendukung pemberdayaan ekonomi mustahik. Program ini tidak hanya memberikan bantuan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong terbentuknya usaha produktif yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat
Downloads
References
All, Nur Huda et. “The Role of Zakat in Economic Development.” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2020.
Anwar, Muhammad. “Pengelolaan Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 11, no. 1 (2021): 1–12.
Arsyianti, Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers., 2016.
———. “Measuring the Impact on Zakat Poverty and Welfare Using Cibest Model.” Journal of Islamic Monetary Economics and Finance 1, no. 2 (2020): 347–368.
Budiani, Ni Wayan. “Efektivitas Program Penanggulangan Pengangguran Karang Taruna ‘Eka Taruna Bhakti’ Di Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.” Jurnal Ekonomi Dan Sosial INPUT 2, no. 1 (2007): 49–57.
Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.
Hamid, Rini Rini dan A. “Effectiveness of Productive Zakat in Improving Mustahik Welfare.” International Journal of Zakat. 5, no. 1 (2020): 19–30.
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi., 2018.
Nugroho, R. Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo., 2017.
Nurul Huda, et al. Zakat Perspektif Mikro Makro: Pendekatan Riset. Jakarta: Kencana., 2015.
Rahim, Norazlina Abdul Wahab dan Abdul Rahman Abdul. “Efficiency of Zakat Institutions: Empirical Evidence from Malaysia.” International Journal of Zakat. 1, no. 2 (2016): 39–54.
Rusydiana, Aam Slamet. “Zakat and Poverty Alleviation: A Bibliometric Analysis.” International Journal of Zakat 6, no. 2 (2021): 29–40.
Siyoto, Sandu & Sodik, Ali. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Edited by Edisi Ke 3. Bandung: CV Alfabeta., 2020.
Tika Widiastuti, et al. “The Impact of Productive Zakat Empowerment on Mustahik Business Success.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan. 7, no. 4 (2020): 693–703.
Wahyudi. “Community Empowerment through Productive Zakat.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan., 2021.





