Asuransi Syari'ah Dan Asuransi Konvensional (Analisis Komperatif Teori Ekonomi Taqiyuddin An-Nabhani Dan Thomas Robert Maltus)
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v2i2.214Keywords:
Asuransi, Asuransi Syari'ah, Taqiyuddin An-Nabhani, Thomas Robert MaltusAbstract
Kedudukan asuransi dalam teori ekonomi Islam menurut Taqiyuddin An-Nabhani dan teori ekonomi konvensional menurut Thomas Robert Maltus sesungguhnya telah diadopsi oleh masyarakat modern. Namun jika dilihat dari sisi keuntungan atau manfaatnya jelas asuransi syari'ah lebih besar manfaatnya dari pada kerugian/madharatnya. Karenanya, kendati asuransi tidak jelas disebutkan dan dijelaskan di dalam nash, tetapi secara hukum kita dibolehkan memanfaatkan jasa asuransi. Secara akad jaminan pada asuransi konvensional tidaklah memenuhi keseluruhan syarat bagi sahnya sebuah akad jaminan yang disahkan oleh syari’at. Dalam asuransi konvensional memang seolah-olah terdapat pihak penjamin yakni perusahaan asuransi, tetapi pihak yang dijamin, yakni peserta dan ahli waris yang menerima jaminan bergantung kepada jenis asuransi. Oleh karena itu, bagi umat muslim hendaknya berpedoman kepada prinsip-prinsip muamalah yang di enarkan secara syari’at. Dengan kata lain, kita hanya dibenarkan memanfaatkan jasa asuransi yang dalam prinsip dan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah.
Downloads
References
----------------, Biografi Taqiyuddin An-Nabhani dalam http://ms.wikipedia.org/ wiki/Syekh_Taqiyuddin_An_Nabhani.
----------------, The Biography of Thomas Robert Maltus dalam http://id.wikipedia. org/wiki/Thomas_Malthus.
----------------, Sejarah Asuransi dalam http://informasi-asuransi.blogspot.com/.
A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Jakarta: Rajawali Press, 2002).
An-Nabhani Taqiyuddin, al-Nidzamu al-Iqtishadi fi al-Islam dikutip dari situs http://e-syariah.net/artikel.asp?id=20.
---------------, al-Tafkir al-Iqtishady fi al-Islam Lihat dalam situs http://e-syariah.net/artikel.asp?id=20.
As-Syafi'i. Ahmad bin Idris, Fiqh al-Syafi'iyah (Terj) (Jakarta: CV. Karya Indah, 1989).
Case, Karl E. & Fair, Ray C. (1999). Principles of Economics (edisi ke-5). Prentice-Hall.
Hasanah. Ali, (Menteri Dalam negeri Yordania), Biografi Singkat Pendiri Hizbu Tahrir: Taqiyuddin An-Nabhani dalam http://osdir.com/ml/culture.region. indonesia.ppi-india/2005-3/msg00888.html.
Hassan. M. Ali, Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1997).
Hollander. Samuel, The Economics of Thomas Robert Malthus (University of Toronto Press, 1997).
Janwari. Yadi, Diktat Perkuliahan Asuransi Takaful (Bandung: Fakultas Syari’ah IAIN SGD, 2000).
Murtadha Muthahari dan M. Baqir Ash-Shadr, Pengantar Ushul Fiqh dan Ushul Fiqh Perbandingan, terj. Satrio Pinandih dan Ahsin Muhammad (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993).
Pasal 1 (1) UU No. 2/1992 tentang Perasuransian.
Prodjodikoro. Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia (Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1972).
Ross. Eric B., (1998) The Malthus Factor : population, poverty, and politics in capitalist development. Zed Books, London.
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace dalam tulisan P. J. A. Adriani dan Rochmat Soemitro dipublikasikan dalam http://id.wikipedia. org/ wiki/Pajak&asuransi.
Zadjuli. Suroso Imam, Kelembagaan Ekonomi Islam Dalam Perspektif Islam: Kajian Kritis Terhadap Kelembagaan Konvensional, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Kurikulum dan Silabus Ekonomi Islam†untuk Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Juni 2003.
Zuhaili. Wahbah, Ushul Fiqh Al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.