Perkembangan Undang-Undang Zakat Di Indonesia

Authors

  • Mubaidillah Mubaidillah Institut Agama Islam (IAI) Yasni Bungo

DOI:

https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i1.300

Keywords:

Undang-Undang Zakat, Politik Hukum

Abstract

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan bersifat memaksa bagi muslim yang hartanya mencapai nisab. Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat dilakukan oleh individu. Tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu penulis akan membahas makalah ini dari segi histori dan politik hukum terhadap UUD pengelolaan zakat tahun 1999 dan tahun 2011. Pemerintah terus mendapatkan desakan dari pemuka Islam untuk segera membuat aturan hukum formal sebagai landasan pengelolaan zakat. Akhirnya pada tahun 1999 pemerintah mengajukan usulan RUU pengelolaan zakat kepada DPR. Pengajuan RUU itu didasarkan atas pertimbangan konstitusional bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk beribadah menurut agamanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Moch. Arif Budiman, Melacak Praktik Pengelolaan Zakat Di Indonesia Pada Masa Pra-Kemerdekaan,” Jurnal Khazanah (IAIN Antasari, Banjarmasin), 2005
Azyumardi Azra, Berderma Untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, (Jakarta: Mizan Publika, 2003)

Lili Bariadi, Muhammad Zen, M. Hudri, Zakat dan Wirausaha, (Jakarta: Center for Entrepreneurship Development, 2005)
Departemen Agama, Amal Bakti Departemen Agama R.I., 3 Januari 1946-3 Januari 1987: Eksistensi dan Derap Langkahnya, (Jakarta: Departemen Agama, 1987)
Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia,
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafiti, 2009)

Downloads

Published

2019-03-16

How to Cite

Mubaidillah, M. (2019). Perkembangan Undang-Undang Zakat Di Indonesia. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 1(1), 59–84. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i1.300