Kepemilikan Terhadap Sumber Daya Alam
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i1.311Keywords:
Kepemilikan, Sumber Daya AlamAbstract
Prinsip-prinsip hukum privat property bahwa sumberdaya alam yang dikuasai pertamakali oleh manusia, maka sumberdaya alam tersebut diakui sebagai kepemilikan individu. Dia dapat memanfaatkan, memindahtangankan, menggunakan dan melarang pihak lain untuk memanfaatkannya. Sehingga orang lain adalah tidak dapat mengganggunya. Prinsip-prinsip Common Propertybahwa sumberdaya alam dikuasai oleh kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai hak untuk pemanfaatannya. Pihak luar, diluar anggota kelompoknya tidak dapat memanfaatkannya. Hak kepemilikan kelompok ini tidak bersifat eksklusif artinya dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, sepanjang ada kesepakatan bersama.
Downloads
References
Yaswirman, Hukum Keluarga, Karakteritik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilinial Minangkabau, Raja Grfindo, 2011.
Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia, Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Rineka Cipta, 1997.
Zaeni Asyadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Rajawali Pers, 2011.
Soeryo Adiwibowo, Teori Sumberdaya Bersama (Common-Pool Resouse/Common Property Resource), Kuliah Pengelolaan Kolaboratif Sumberdaya Alam, Internet, diakses pada 11 September 2012.
Rescoe Pound, Terjemahan An Anstroduction to The Philosophy of Law, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara Niaga Media, Jakarta, 1996.
Properti Right, www.waspada.co.id, 11 September 2012.