Penerapan Prinsip Kehatian Hatian ( Prudential Banking Principle ) Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Dalam Tinjauan Sadd Dzari’ah
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v4i1.446Keywords:
Prudential Banking Principle, Sadd Dzari’ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati hatian (prudential banking principle) yang terdapat di dalam hukum perbankan di Indonesia yang ditinjau dalam sadd dzari’ah. Di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan mewajibkan seluruh lembaga perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh fasilitasnya baik dalam pemberian pembiayaan dan dalam aspek internal perbankan. Dalam perbankan syariah pemberian akad pembiayaan sangat diminati oleh masyarakat, namun, sejatinya akad pembiayaan sangat rentan akan risiko yang terjadi baik akan risiko eksternal maupun internal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan ( library research) dengan menghasilkan suatu kesimpulan bahwasanya penerapan prinsip kehati- hatian pada sektor perbankan bertujuan untuk menjaga tingkat kesehatan bank, dengan begitu maka kondisi bank akan selalu sehat, liquid dan solvent. Karna menjaga kepercayaan masyarakat merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan oleh perbankan. Dikarenakan Sektor perbankan merupakan suatu bisnis yang menjanjikan suatu keuntungan yang besar dan penuh resiko, dibutuhkan suatu model pengelolaan yang baik dan prudent dalam setiap aktivitasnya khususnya dalam pembiayaan yang membutuhkan dana yang besar yang berasal dari tabungan maupun deposito, yang rawan akan perilaku menyimpang ( moral hazard) dan adverse selection. Oleh karena itu penerapan prinsip prudential banking principle dengan dimaksudkan untuk mencegah segala sesuatu jalan menuju kerusakan adalah sesuai dengan hukum islam dan dalam kajian ushul fiqh yaitu sadd dzari’ah.
Downloads
References
A. Najib Umar. 2008, Prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan di bank syariah. pp. 1–105.
Adam, Panji. vol. 7, no. 1. 2021, “Penerapan Sadd Al Dzari’ah dalam Transaksi Muamalah”, Istiqra. pp. 17–35.
Amin, Rukhul. vol. 4, no. 2. 2020, “Sadd Al-Dzari’Ah:Korelasi Dan Penerapannya Dalam Hukum Ekonomi Syariah”, Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah [https://doi.org/10.30651/justeko.v4i2.6856].
Andalusia, Rina. 2014, Implementasi Prinsip Kehati hatian Pada Bank Syariah Dalam Rangka Menyelamatkan Dana Nasabah.
Anis Jumiati. vol. 8. 2019, “Tinjauan Sadd Dzari’ah terhadap sita jaminan fidusia di BMT Surya Mandiri”.
Arafah, Intan et al. vol. 5, no. 1. “Pendekatan Sadd Adz Dzari’ah dalam Studi Islam”, Al Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari’ah. pp. 68–86 [https://doi.org/10.32505/muamalat.v5i1.1443].
Dr. Ali Imron HS. Menerapkan Hukum Islam yang Inovatif dengan metode Sadd Al Dzari’ah. pp. 65–82.
Ghozali, Mahbub. vol. 1. 2015, “Relevansi Sadd Al Dzari’ah dalam Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal Qalamuna. pp. 1–22.
Hashif, Azansyah. 2020, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit pemilikan rumah ( KPR) atas rumah inden”.
Ilyas, Rahmat. vol. 9, no. 1. 2015, “Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’Ah”, Jurnal Penelitian. pp. 183–204 [https://doi.org/10.21043/jupe.v9i1.859].
Imam Fawaid. vol. 13, no. 2. 2019, “KONSEP SADD Al-DZARÎ’AH DALAM PERSPEKTIF IBNU AL-QAYYIM AL-JAUZIYAH”, LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan. pp. 323–40 [https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v13i2.599].
Katili, Veronica. vol. 1, no. 1. 2013, Penerapan Prudential Banking Principle dalam Upaya perlindungan Hukum bagi nasabah penyimpan dana. pp. 116–21.
Munawwaroh, Hifdhotul. vol. 12, no. 1. 2018, “Sadd Al- Dzari’At Dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer”, Ijtihad?: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. p. 63 [https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i1.2584].
Putri, R.T.Y. 2019, “Analisis Sadd Al-Dhari’ah terhadap Akibat Hukum dari Pelaksanaan Nikah Usia Dini tanpa Dispensasi Nikah: Studi Kasus Desa Sanganom, Kecamatan Nguling …”. http://digilib.uinsby.ac.id/32316/.
Rosmalinda, Upia. vol. 01, no. 01. 2013, “Prinsip Kehati hatian Dalam Pembiayaan Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”, Adzkiya. pp. 1–13.
Sjofjan, Lindryani. vol. 1, no. 2. 2015, “Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah”, Palar | Pakuan Law Review [https://doi.org/10.33751/.v1i2.927].
Yuliani, Irma. vol. 5. 2019, “Model Pemantauan prinsip kehati hatian atas fungsi kepatuhan pada perbankan syariah di Indonesia”, Nisbah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.