Analisis Pengelolaan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v4i1.527Keywords:
Pengelolaan, Dana Non Halal, BAZNASAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana non halal yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bungo serta mengetahui pendapat dari para muzakki tentang adanya penerimaan dana non halal pada laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bungo. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif. Penulisan ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu dengan cara terjun langsung ke lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun data dari penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang kemudian dinalisisi dengan metode analisa deskripsif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh di lapangan dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian menunjukan bahwa BAZNAS Kabupaten Bungo belum sepenuhnya menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK No.109. Laporan keuangan BAZNAS hanya berupa Laporan Neraca, Laporan Perubahan Dana dan Laporan Aset Kelolaan. Menurut PSAK No.109 bahwa pengungkapan dana non halal pada laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bungo seharusnya sudah dapat dilakukan karena hal tersebut dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS. Alasan belum tererealisasinya pengungkapan dana non halal di BAZNAS Kabupaten Bungo yang sesuai dengan PSAK 109 dalam laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bungo disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan PSAK 109 yang dilakukan oleh pemerintah yakni BAZNAS Pusat.
Downloads
References
Ahmad Roziq dan Widya Yanti, “Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat” dalam Al-Muqhtashid Vol. 1 Nomor 2.
Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana Pranada Group, 2018.
Ghofur Abdul Anshori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, Yogyakarta: Pilar Media, 2006.
Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2016.
Muhammad Hasan, Manajemen Zakat Model Pengelola yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2011.
Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, Bandung: Rosda, 2011.
Nur Hisamuddin dan Iva Hardianti Sholikha, “Persepsi, Penyajian dan Pengungkapan Dana Non Halal Pada Baznas dan PKPU Kabupaten Lumajang”, dalam Jurnal Islamica, Vol.1 No. 1.
Oni Sahroni, “Pemasukan dana non halal di Lembaga keuangan Syariah (LKS) dalam perspektif Syariah”. Muzakarah Cendekiawan Syariah Nusantara ke-8 MCSN8, 28-29 Mei 2014
Sugiyono, Metode Penelitian, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2016.
Suwardjono, Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan, Yogyakarta: Media Publishing, 2008.
Yunida Een Fryanti, Akuntansi Lembaga Zakat dan Wakaf, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.