Pemanfaatan Barang Gadai Sawah Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Tanah Sepenggal

Authors

  • Dasra Amri Institut Agama Islam Yasni Bungo

DOI:

https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v6i1.537

Keywords:

Barang Agunan Gadai, Etika Bisnis Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan barang gadai sawah perspektif etika bisnis Islam Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Tanah Sepenggal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan penelitian jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data menggukan obsernasi, interview (wawancara), dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa gadai di Desa Candi biasanya penggadai (rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam uang atau emas guna memenuhi kebutuhannya dan sawah dijadikan sebagai agunan. Hak penggunaan dan pengelolaan sawah yang digadaikan berada di tangan penerima gadai (murtahin) sampai penggadai (rahin) bisa melunasi hutangnya. Pembayaran hutang memiliki batas waktu dan akadnya akan berakhir ketika penggadai (rahin) melunasi hutang sesuai dengan uang atau emas yang dia pinjam. Faktor yang mendorong masyarakat Desa Candi melakukan praktik gadai disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: Biaya pendidikan, Biaya berobat, Biaya tambahan nikah. Jika dilihat dari segi pelaksanaan akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat gadai. Adapun praktik pemanfaatan atau pengelolaan sawah yang dijadikan agunan sepenuhnya dikuasai oleh penerima gadai (murtahin) yang terjadi di Desa Candi tidak sah menurut Al-Qu’an, Al-Hadits dan ‘Ijma Ulama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Yusnedi. Gadai Syariah, Yogyakarta : Deepublish, 2015, Cet.1

Departemen Agama Ri, Al-qur’an Dan Terjemahnya. Surabaya: Terbit Terang, 2019.

Diba Arafat Farah. “Praktek Gadai Sawah Di Kelurahan Klemunan Wlingi Blitar Dalam Analisis Hukum Islam.” dalam Jurnal Antologi Hukum. vol. 1. no. 1.

Faisal Ahmad. “Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Praktek Gadai Sawah Di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone” (Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017).

Fauzia Ika Yunia. Etika Bisnis Dalam Islam. Sidoarjo: Kencana, 2018, cet. 4

Febriani Dwi. Konsep Gadai Dan Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Sayyid Sabiq (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2011).

Ghafar Ahmad Affan. “Pemanfaatan Barang Gadai Dalam Perjanjian Hutang Dibawah Tangan”. dalam Jurnal Notarius. vol. 12, no. 1.

Haidar Muhammad Aqil. Memanfaatkan Barang Gadai Bolehkah?. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019, cet. 1.

Hasan. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: Rajagrafindo Persada,2003, cet. 1.

Ibad Ahmad Irsyadul. Pemanfaatan Barang Gadai: Studi Komparatif Fiqh Empat Madzhab (Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahin Malang, 2017).

Ika Fauzia Yunia. Etika Bisnis Dalam Islam, Sidoarjo: Kencana, 2018, Cet. 4.

Indriasari Ika. “Gadai Syariah Di Indonesia.” dalam Bisnis dan Manajemen Islam. Vol. 2. No. 2.

Juliana. Konsep Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Ibnu Qudamah Dan Relevansinya Terhadap Bisnis Pegadaian Syariah Kontemporer. (Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, 2010).

Kiftiyah Mamlu’atul. Analisis Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Barang Gadai Di Pulo Tegalsari Wonokromo Surabaya (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2020).

Luthfi M Hilman. Analisis Praktik Gadai Masyarakat Tejo Sari Kota Metro Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Tesis, Uin Raden Intan Lampung, 2022).

Maulina Dara, Pelaksanaan Sistem Gala Umong (Gadai Sawah) Dan Dampaknya Terhadap Pendapatan Rahin (Studi Kasus Di Desa Meusale Lhok Kabupaten Aceh Besar) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2019).

Misno Abdurrahman. “Gadai Dalam Syari'at Islam.” dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.vol. 1. No.1

Muslich, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta, Ekonisea, 2010, cet. 2.

Mustofa Ahmad. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Makelar Gadai Sawah (Studi Kasus Di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2019).

Muttaqin Harun. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Gadai Sawah Dalam Masyarakat Desa Dadapayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang” (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015).

Putri Denada Ayu Lexmitha. “Nating (Gadai) Dalam Perspektif Ekonomi Lokal Dan Aspek Hukum Islam Pada Masyarakat Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas” (Tesis, Universitas Sriwijaya, 2019).

Qardhawi Yusuf. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta:Gema Insani Press,1997, cet. 1

Rustam, “Pemanfaatan Barang Gadai Oleh Pemegang Gadai Dalam Perspektif Hukum Islam” (Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2011).

Salim Agus. "Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam." Dalam Jurnal Ushuluddin, Vol. Xviii No. 2

Sutedi Andrian, Hukum Gadai Syariah, Bandung, Alfabeta, 2011, cet. 1.

Syafe‟I Rachmat. Fiqih Muamalah. Sidoarjo: Bandung, 20112, Cet. 2.

Wahidah Zahidatun. “Berakhirnya Perjanjian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata”. Dalam Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, Vol. 3, No.2.

Wahidah Zomrotul. “Berakhirnya Perjanjian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata.” dalam Peradaban Dan Hukum Islam, vol. 3, no. 2

Wasik Ahmad. Reformulasi Pemanfaatan Barang Gadai Perspektif Hukum Islam. dalam Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, vol. 10. no. 2.

Published

2024-05-05

How to Cite

Amri, D. (2024). Pemanfaatan Barang Gadai Sawah Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Tanah Sepenggal. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 5(1), 57–71. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v6i1.537