Filsafat Ekonomi Tan Malaka: Mencari Solusi Ekonomi Kerakyatan dari Pemikiran Bapak Republik Indonesia

Authors

  • Luqman Fauzi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v6i2.654

Keywords:

Ekonomi, Kesejahteraan, Kemandirian Industri

Abstract

Pemikiran Tan Malaka sangatlah kompleks. Sebelum Indonesia berdiri pada tahun 1945, Tan Malaka merupakan seorang intelektual yang sangat produktif melahirkan banyak karya. Ia mendapat julukan sebagai Bapak Republik Indonesia bukan tanpa sebab, ia merupakan satu – satunya orang yang pertama kali menyusun tentang konsep sebuah negara dengan sebutan Republik Indonesia tahun 1925 dalam bukunya yang sangat terkenal yaitu Naar de Republiek Indonesia. Tan Malaka bukan hanya sekedar seorang pejuang, ia juga seorang filsuf yang karya – karyanya harus digali untuk kepentingan bangsa Indonesia jauh kedepan. Salah satu karyanya yang layak untuk dikaji demi meratanya kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia adalah GERPOLEK yang merupakan singkatan dari Gerilya – Politik – Ekonomi. Buku ini menjadi salah satu karya penting dalam bidang ekonomi ke- Indonesia-an untuk bisa disejajarkan dengan pemikiran ekonomi dari para filsuf dunia lainnya, seperti Karl Marx, Max Weber, maupun yang lainnya. Di tengah perjuangannya melawan penjajahan negara lain di bumi Nusantara, Tan Malaka tidak melupakan untuk meninggalkan warisan pengetahuan yang besar bagi generasi – generasi Nusantara setiap masanya. Warisan pengetahuan itu jauh lebih penting dari sekedar benda – benda kuno di museum, karena warisan pengetahuan dari berbagai karya bisa digali lebih dalam, dianalisa, dan dikembangkan lebih jauh untuk kemandirian negara dalam berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi. Ekonomi menjadi bagian paling penting bagi masyarakat dan bangsa. Jika ekonomi masyarakat lemah, maka hancurlah suatu negara. Jika ekonomi masyarakat kuat, maka jayalah suatu negara. Dengan adanya penelitian terhadap pemikiran ekonomi Tan Malaka ini, semoga bisa memberikan solusi yang aplikatif untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bakker, Anton, dan Zubair, Achmad Charris. Metodologi Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Bakker, Anton. Metode – Metode Filsafat. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1986.

Fauzi, Luqman. Dialektika Kritis. Blitar: Penerbit Senyum, 2020.

Hausman, Daniel M. The Philosophy of Economics an Anthology. Cambridge: Cambridge University Press, 2008. https://personal.lse.ac.uk/ROBERT49/teaching/ph232/pdf/Hausman_PhilosophyOfEconomicsAnthology.pdf.

Kaida, B. N. (n.d.). MARHAENISME SOEKARNO DALAM PERSPEKTIF TEORI TINDAKAN KOMUNIKATIF JURGEN HABERMAS. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Malaka, Tan. MADILOG; Materialisme – Dialektika – Logika. Jakarta: LPPM Tan Malaka, 2013.

Penj. Ongko D. Cet. Naar de Republiek Indonesia. Jakarta: LPPM Tan Malaka, 2013.

Ricoeur, Paul. Teori Interpretasi: Membelah Makna dalam Anatomi Teks. Diedit oleh Musnur Hery. Yogyakarta: IRCiSoD, 2014.

Roy, Subroto. Philosophy of Economics On The Scope of Reason in Economic Inquiry. London: London and New York, Routledge, 1989.

Suseno, Franz Magnis. Berfilsafat dari Konteks. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991. http://repo.driyarkara.ac.id/50/1/FMS-FilKONTEKS.pdf.

Susilo, Taufik Adi. Tan Malaka; Biografi Singkat. Yogyakarta: Garasi, 2008.

———. Tan Malaka: Biografi Singkat, 1897-1949. Yogyakarta: Garasi, 2020.

Tan Malaka. GERPOLEK. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2000.

———. Uraian Mendadak. Jakarta: LPPM Tan Malaka, 2008.

Wibowo, Arif Prasetyo, Yusa Djuyandi, dan Leo Agustino. “Peran Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dalam Mentransformasikan Nilai-Nilai Pancasila di Universitas Muhammadiyah Malang.” Jurnal Civic Hukum 5, no. 2 (2020): 191–204. https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13237.

Downloads

Published

2024-09-15

How to Cite

Fauzi, L. (2024). Filsafat Ekonomi Tan Malaka: Mencari Solusi Ekonomi Kerakyatan dari Pemikiran Bapak Republik Indonesia. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 6(2), 34–54. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v6i2.654