Fraud Dalam Implementasi Kartu Pembiayaan Bank Syariah: Tantangan Dan Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v7i1.746Keywords:
fraud, legal protection, financial literacy, sharia-banking, cardAbstract
Digitalisasi sektor perbankan di Indonesia telah mendorong inovasi layanan keuangan berbasis syariah. Penelitian ini mengkaji fenomena yang terjadi pada kartu pembiayaan syariah dengan fokus pada BSI Hasanah Card sebagai objek penelitian. Sebagai produk pembiayaan berbasis syariah, BSI Hasanah Card dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir. Meskipun menawarkan berbagai kemudahan dan fleksibilitas, produk ini menghadapi tantangan signifikan terkait penipuan, khususnya dalam proses pengajuan BSI Hasanah Card. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena penyalahgunaan dan penipuan yang melibatkan data nasabah dan merumuskan kerangka perlindungan hukum yang efektif bagi pengguna BSI Hasanah Card. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum, ekonomi, dan sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara, tinjauan regulasi, dan laporan terkait kasus penipuan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penipuan muncul karena lemahnya pengawasan data nasabah, kurangnya integritas kerja yang mengakar di kalangan karyawan tidak tetap di BSI, dan terbatasnya literasi keuangan pengguna BSI Hasanah Card. Untuk mengatasi masalah tersebut, rekomendasi strategis yang dapat diberikan adalah meningkatkan proses validasi dan verifikasi data, meningkatkan edukasi literasi keuangan, memperkuat pengawasan internal, dan mendorong koordinasi antar otoritas terkait. Dengan langkah-langkah tersebut, BSI Hasanah Card diharapkan dapat menjadi solusi keuangan syariah yang lebih aman dan terpercaya.
Downloads
References
Amalia, Selviba Nur, Analisis Perlindungan Data Pribadi Nasabah Pada Bank Syariah Mandiri Terhadap Regulasi, Applied Microbiology and Biotechnology, 2016, LXXXV
Antara News (2023). "Polda Bali Tangkap Pelaku Kejahatan Pencurian 1.923 Data Kartu Kredit . https://www.antaranews.com/berita/3656613/polda-bali-tangkap-pelaku-kejahatan-pencurian-1293-data-kartu-kredit
APJII, ‘Internet Indonesia’, Survei Penetrasi Internet Indonesia, 2024, 1–90 <https://survei.apjii.or.id/survei/group/9>
Bruno, Philip, Olivier Denecker, Marc Nierderkorn, Puneet Dikshit, Tobias Lundberg, Alessio Botta, and others, ‘Global Banking Practice: The 2020 McKinsey Global Payments Report’, McKinsey & Company, October, 2020, 1–38 <https://www.mckinsey.com/~/media/mckinsey/industries/financial services/our insights/accelerating winds of change in global payments/2020-mckinsey-global-payments-report-vf.pdf>
F, Rossa dan Haidar Dzul, Wawancara pihak Marketing BSI Hasanah Card, 2024
Fadhlina, Amilah et al. 2024. “Perlindungan Data Pribadi Nasabah Dalam Transaksi Central Bank Digital Currency ( CBDC ) Dalam Rupiah Digital.” 7(1): 307–17.
Hassan, M.K. (2009). Islamic Banking: A Practical Perspective
Indonesia, PT Bank Syariah, ‘Kebijakan Anti Fraud PT Bank Syariah Indonesia Tbk’, 2019, 2–3 <https://ir.bankbsi.co.id/misc/Kebijakan-Anti-Fraud-BSI>
Kemenkeu RI, mengenal kolektabilitas kol kredit perbankan kaitannya denga undang-undang no 4 Tahun 1996, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14713/Mengenal-Kolektibilitas-Kol-Kredit-Perbankan-Kaitannya-Dengan-dengan-Undang-Undang-No-4-Tahun-1996-UUHT.html
Lusardi, Annamaria, and Olivia S. Mitchell, ‘The Economic Importance of Financial Literacy: Theory and Evidence’, Journal of Economic Literature, 52.1 (2014), 5–44 <https://doi.org/10.1257/jel.52.1.5>
Machligar, Mukjizat Milang, ‘BERBAGAI KEMUNGKINAN FRAUD DALAM PERBANKAN SYARIAH MENURUT PERSPEKTIF STAKEHOLDERS (Studi Kasus: Tiga Bank Umum Syariah Di Yogyakarta)’, Sustainability (Switzerland), 11.1 (2019), 1–14 <http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI>
Mahfudloh Apriliani Filla, Asy’ari Syahrul Mochammad, and Huda Bakhrul, ‘ANALISIS PENGGUNAAN AKAD KAFALAH BI AL-‘UJRAH PADA PRODUK BSI HASANAH CARD DI BANK BSI – KCP UINSA SURABAYA’, Jurnal Ekonomi Syariah, 06 no. 1.01 (2024), 1–17
Masood, Omar, Bora Aktan, and Qazi Awais Amin, ‘Islamic Banking: A Study of Customer Satisfaction and Preferences in Non-Islamic Countries’, International Journal of Monetary Economics and Finance, 2.3–4 (2009), 261–85 <https://doi.org/10.1504/IJMEF.2009.029063>
McDermott, Tracey, ‘Culture in Banking Speach to the BBA July 2015’, Accountancy Ireland, October, 2004, 15–17
Nyoman Triananda Prayoga, I Nyoman Sujana, and Ni Made Puspasutari Ujianti, ‘Perlindungan Hukum Nasabah Kartu Kredit Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999’, Jurnal Preferensi Hukum, 2.1 (2021), 145–49 <https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3060.145-149>
Presiden Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2003.1 (1999), 1–46
Putri, Dinni Rizky Amalia, Yuniar Rahmatiar, and Muhamad Abas, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Kartu Kredit Dalam Proses Penagihan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector’, Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 6.2 (2024), 109–19 <https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37477>
Thakor, Anjan V., ‘Corporate Culture in Banking’, SSRN Electronic Journal, August, 2015, 5–16 <https://doi.org/10.2139/ssrn.2565514>
Toreh, Patrik Elsafan, ‘PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP PENGGUNAAN KARTU KREDIT DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN1’, Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, IV.4 (2014), 126–35
Ubay, Fadhila Audi, and Ahmad Perdana Indra, ‘Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nasabah Memilih Hasanah Card Sebagai Kartu Kredit Study Kasus BSI KCP Krakatau’, Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 2.1 (2024), 299–308