Late Charge Pada Syariah Card Dalam Perspektif Islam

Authors

  • Khoiri Khoiri STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v2i1.221

Keywords:

Late Charge, Syariah Card, Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum denda keterlambatan (late chage) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card). Hasil penelitian ditemukan  bahwa denda keterlambatan (late charge) dalam syariah card sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card) diperbolehkan dengan catatan bahwwa denda keterlambatan (late charge) adalah sanksi atau hukuman yang didasarkan pada prinsip ta’zir yaitu bersifat menyerahkan dan demi perbaikan serta bertujuan agar nasabahnya lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan uang hasil dari denda tidak diklaim sebagai pendapatan penerbit kartu tetapi diperuntukkan sebagai dana sosial,dan besar nominalnya juga berdasarkan kesepakatan bersama bukan sepihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003), Cet. IV.
Abdur Rahman I Doi, Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, (Jakarta: PT.Rineka Cipta), 2004.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Djamaludin Miri, Ahkamul Fuqaha, (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Syariah Card.
Http://fis.uii.ac.id/images/la-riba-vol2-no2-2008-08-hermawan.pdf, diakses pada tanggal 16 Agustus 2020 pukul 14.00 Wib.
Muhamad Syakir Sula,dan Aaly, FIIS, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2004).
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), Cet. I.
Munawir AF dan Adib Bisri, Kamus Al-Bisri Indonesia-Arab Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Prograssif, 1999).
Noeng Muhaadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogysksrta: Rake Sarasin, 1991).
S. Wojowasito, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Malang: CV. Pengarang, 1999).
Sayyid Sabbiq, Fiqh As-Sunnah, (Mesir: Darrul Fikr, Mesir, tt), Juz. III.
Seojono dan Abdurrahman, Metode Penelitian (Suatu Pengantar dan Penerapan), (Jakarta: Rieneka Cipta,1999).
Syeh Qosim al-Kounsy, Anis al-Fuqoha Muassanah al Kutub Assqofiyah, (Jeddah: Dar al-Wifa, t.t).
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamiy Wa adillatuhu, Juz IV.

Downloads

Published

2020-12-13

How to Cite

Khoiri, K. (2020). Late Charge Pada Syariah Card Dalam Perspektif Islam. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 2(1), 49–56. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v2i1.221