Bai’ Al Wafa’ Dalam Tinjauan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i2.222Keywords:
Bai’ wafa, Hukum IslamAbstract
Bai wafa’, suatu akad jual beli dimana pembeli berkomitmen setelah sempurna aqad bai’ untuk mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjualnya sebagai ganti pengembalian harga barang tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bai’ wafa’ dalam tinjauan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan atau library research yaitu penelitian yang menemukan objeknya dilakukan dengan menggali informasi kepustakaan.
Downloads
References
Dewan Redaksi Ensiklopedi Hukum Islam, Ensiklopedi Hukum Islam ; (Jakarta ; Pt. Ochtiar Baru Van Hoeve ; 1996)
Dewan Syariah Pusat PK Sejahtera, Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera, Bandung ; Harakatuna Publishing ; 2006
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2008)
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Jakarta : UI Press; 1988
Muklisin, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Jawa Timur ; Eduvation ; 2020
Mulyana Deddy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; Remaja Rosdakarya; 2001
Murni Sumarni, Manajemen Pemasaran Bank, (edisi revisi) ; Yogyakarta; Penerbit Liberti : 1993
Musthafa dib Al-Bugha, Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzab Syafi’i, Solo; Media Zikir ; 2020
Said Saad Marathon, Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Jakarta ; Zikrul Hakim, cetakan ke 3, 2007
Yusuf al-Qaradhawi, fatwa-fatwa kontemporer, Jakarta; Gema Insani ; 1995