Analisis Pembiayaan Kendaraan Bermotor Dengan Produk Amanah pada Pegadaian Syariah Unit Kampung Solok Muara Bungo
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v4i2.521Keywords:
Pegadaian Syariah, Pembiayaan, Produk AmanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor pada produk amanah di Pegadaian Syariah Unit Kampung Solok Muara Bungo. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research Method). Penelitian ini mengambil lokasi di Pegadaian Syariah Unit Kampung Solok Muara Bungo dengan teknik yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Penerapan prinsip syariah pada pembiayaan kendaraan bermotor produk amanah di Pegadaian Syariah Kampung Solok telah memenuhi unsur Rahn tasjily yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 68/DSN-MUI/III2008 tentang Rahn Tasjil dimana nasabah hanya menggadaikan BPKB sebagai bukti sah kepemilikan atau sertifikat barang yang dijadikan jaminan (marhun) kepada murtahin (pegadaian Syariah). Salah satu daya tarik bagi nasabah dalam memilih produk amanah sebagai sarana pembelian kendaraan bermotor di Pegadaian Syariah dapat memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit tanpa harus unsur riba, adanya pengendaan denda untuk kegiatan sosial
Downloads
References
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 Tentang Rahn
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syari’ah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Kementerian Agama, Al-qur’an dan Terjemahan., Semarang: CV. Thoha Putra, 2012.
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2015.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, Terjemahan, Bandung: C.V. Pustaka Media Utama, 2007.
Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.