Problematika Penerapan Pembiayaan Dengan Akad Mudhârabah Di Perbankan Syari’ah (Studi Kasus Di BRI Syari’ah Kuamang Kuning)
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v2i1.232Keywords:
Problematika, Akad Mudharabah, Perbankan Syari’ahAbstract
Bank syari'ah sebagai lembaga keuangan baru yang muncul lebih belakangan dari pada bank-bank konvensional di dalam operasionalnya akan menghadapi berbagai problematika yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi bank Islam. Dengan demikian, apakah bank-bank syari'ah telah konsisten dalam mendekatkan teori-teori perbankan Islam dengan prakteknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problem yang dihadapi oleh BRI Syari’ah Kuamang Kuning dalam menerapkan akad mudharabah dalam pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analitik. Subjek penelitiannya BRI Syari’ah Kuamang Kuning, adapun objek penelitiannya adalah problem penerapapan akad mudharabah pada pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem yang dihadapi oleh Bank BRI Syariah Kuamang Kuning dalam mengaplikasikan akad mudharabah adalah dijumpainya pergeseran-pergeseran seperti penentuan bagi hasil yang tidak bergantung pada kesulitan dan kebutuhan mudharib. Penyelesaian akad mudharabah dalam sistem perbankan syari'ah ditentukan dalam akad yang dipersiapkan oleh bank syari'ah dengan klasula secara rinci dan detail sehingga bank syari'ah bisa menghindar dari resiko jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mudharib atau jika terjadi klaim dari shahib al-mal.
Downloads
References
Abaraham L.Udovitch, Partnership abd Profit in Medival Islam, New Jersey: Princeton University Press, 1970.
Adiwarman Karim, Bank Islam analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja grafindo Persada, 2004.
Al-Kasanai, Bada'i' al-Shana'i’ fi Tartibi al-Syara'i', Beirut: Dar el-Kutub, t.th.
Faisal Arif, Strategi dan Operasional Bank, Bandung: Eresco, 1996.
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari'ah di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syari’ah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Ibnu Abidin, Radd al-Muchtar ala al-Durr al-Muchtar, Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1987. Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Jaih Mubarok, Perkembangan Fatwa Ekonomi Syari’ah di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Muhamamd Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta Gema Insani Press, 2002.
Muhammad Ridwan, Kontruksi Bank Syariah Indonesia, Yogyakarta: Pustaka SM, 2007.
Muhammad, Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari'ah, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam STIS Yogyakarta, 2003.
Neneng Nurhasanah, Mudharabah dalam Teori dan Praktik, Bandung: Refika Aditama, 2015.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Statistik Perbankan Syari’ah 2016, Jakarta: OJK, 2020.
Shalah ash-Shawi dan Abdullah al-Muslih, Fikih Ekonomi Islam, Jakarta: Darul Haq, 2013.
Sutan Remy Sjahdaini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Imtaka Utama Grafiti, 2005.
Wiroso, Produk Perbankan Syari’ah, Jakarta: LPFE, 2009.