Pengambilan Hasil Gadai Kebun Sawit Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo)

Authors

  • Ujang Ruhyat Syamsoni IAI Yasni Bungo

DOI:

https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i2.240

Keywords:

Gadai, Pemanfaatan barang gadai, dan Fiqih

Abstract

Menggadaikan kebun sawit telah telah lama dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat salah satunya di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dalam hal-hal tertentu, jika seseorang ingin meminjam uang dalam jumlah besar dan terdesak maka kebun sawit miliknya digadaikan untuk dijadikan jaminan atau anggunan, kemudian kebun sawit tersebut dikelola oleh penerima gadai (murtahin). Penelitian ini mencoba mengetahui apakah paktik gadai kebun sawit di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo serta pemanfaatannya telah sesuai dengan hukum Islam yakni fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analitik. Subjek penelitiannya penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) yang menjadikan kebun sawit sebagai barang jaminan, adapun objek penelitiannya adalah pemanfaatan barang gadaian (marhun) oleh si penerima gadai (murtahin). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil kebun sawit yang digadaikan itu tidak sesuai dengan fikih muamalah atau hukum Islam, karena menurut Jumhur ulama fiqh selain ulama Hanabilah berpendapat bahwa pemegang barang jaminan atau penerima gadai (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang jaminan (marhun) yakni kebun sawit milik si penggadai (rahin), karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang jaminan terhadap barang itu hanyalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Bandung: Syamil Qur'an, 2012.
Abdul Aziz Salam, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1996.
Abdul Ghofur Anshori, Gadai Syariah Indonesia, Jakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Abdul Ghofur Anshory, Gadai Syariah Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Jakarta: Dar al-Ihya al-Kutb al-Arabiyah, t.th.
Ahmad Azhar Basyir, Riba Utang Piutang dan Gadai, Bandung: Al-Ma‘arif, 2003.
Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes, Hukum Keuangan Islam: Konsep Teori dan Praktik, Bandung: Nusamedia, 2007.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Khalil Umam, Agama Menjawab tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.
M. Sholekul Hadi, Pegadaian Syari’ah, Jakarta: Selemba Diniyah, 2003.
Muhammad Safi’ I Antonio, Bank Syari'ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Musthafa Muhammad Amaroh, Jawahir Al-Bukhari, Semarang: Pustaka Alawiyyah, tth.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.), h. 55.
Rachmat Syafei, Fikih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada sektor Keuangan syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz III, Qahirah: Al-Fathu Lililmi Arabi, tth.
Syeikh al-Hafiz Imam Ibnu Hajar Al-Ats Qalani, Bulugh al-Maram, Semarang: Toha Putra, tth.
Wahbah az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Kairo: Dar al-Fikr, 2003.
Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Published

2022-01-11

How to Cite

Syamsoni, U. R. (2022). Pengambilan Hasil Gadai Kebun Sawit Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo). ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 1(2), 29–47. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i2.240