Strategi Penyuluh Agama Islam dalam Mengurangi Angka Perceraian di Kecamatan Jujuhan Ilir Bungo

Authors

  • Siti Rahmayani Institut Agama Islam Yasni Bungo
  • Mualimin Mualimin Institut Agama Islam Yasni Bungo

DOI:

https://doi.org/10.51311/alnaba.v1i1.412

Keywords:

Strategi, Penyuluh Agama Islam, Perceraian

Abstract

Penelitian ini membahasa tentang strategi penyuluh agama islam dalam mengurangurangi angka perceraian di Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan sosiologis dan komunikasi. Penganbilan data melalui observasi dan wawancara kepada informan yang telah ditentukan sebelumnya. Strategi yang di terapkan oleh penyuluh agama islam Kecamatan Jujuhan Ilir dalam mengurangi angka perceraian sesuai dengan Metode BP-4 yaitu menggunakan bentuk program suscatin dan mediasi penerapannya dalam bentuk metode informatif, edukatif, diskusi, dan metode ceramah yang digunakan yaitudengan menyisipkan materi seputar keluarga pada acara kemasyarakatan dan pada saat khutbah jum’at Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa strategi penyuluh agama islam dalam mengurangi angka perceraian yaitu : menyelenggarakan kursus calon pengantin, menjadi mediasi bagi pasangan yang akan bercerai. Kendala yang di hadapi penyuluh agama islam dalam menerapkan strategi penyuluh agama islam dalam mengurangi angka perceraian di Kecamatan Jujuhan Ilir antara lain : tidak adanya aturan yang mewajibkan dan fasilitas yang terbatas sedangkan upaya yang dilakukan oleh penyuluh agama islam dalam mengoptimalkan penerapan strategi, yaitu : melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan meningkatkan kemampuan personal penyuluh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cetakan I,Jakarta: Kencana, 2006.
Andi Nur Hilal, Peranan Bimbingan Penyuluhan Islam Dalam Menangani Dampak Psikologis Anak Akibat Perceraian Orang Tua Di Kelurahan
Bukit Harapan Kecamata Soreang Kota Parepare, Skripsi, Makassar 2018,
Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan, Cet. 1; Jakarta: Kencana Mas, 2005.
Badan penasehat pembinaan pelestarian perkawinan, membina keluarga bahagia dan sejahteraJakarta : BP4, 1994.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 2009
Boedi Abdullah, Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Depag, Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Agama, (Jakarta: 2003)
Depag, Himpunan Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, Jakarta; Depag, 2000.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
Deprtemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahannya Cet. X; Bandung: Diponegoro: 2010.
Diara Eka D,Perceraian Orangtua Dan Dampaknya Bagi Perkembangan Emosi Remaja Di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Skripsi, Lampung 2019.
Enjang As., “Dasar-Dasar Penyuluhan Islam”, Jurnal Ilmu Dakwah Vol.4 No.14 Juli- Desember 2009.
Hasil Munas BP4 Ke XIV Tahun 2009, Pasal 3 Dan 5.
Hidayat Nur Alam,Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Meminimalisir Terjadinya Perceraian Di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Skripsi,( Lampung-2020),
Kepmen No.1 Tahun 2001 Tentang Fungsi Depang (Http://Itjen.Kemenag.Go.Id /Sirandang/Peraturan/885-1-Peraturan-PemerintahNomor-1-Tahun-2001-Tentang-Pedoman-Penyusunan-Tata-TertibDewan-Perwakilan)
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2, (Bandung: Fokusmedia, Tt.).
Laelani Russyidina Sabila, Maksimal Throughput Produk Garmen Dengan Menggunakan Pendekatan Theory Of Counstraint : Studi Kasus CV Suho Garmindo Bandung, Skripsi, Bandung 2014,
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif,Cet. 21: Bandung: Rosda Karya, 2005.
Mukhtar, Bimbingan Skripsi, Tesis Dan Artikel Ilmiah; Panduan Berbasis Penelitian Kualitatif Lapangan Dan Perpustakaan,Jambi: Sulthan Thaha Press, 2014.
Mulkkkiyan,Peranan Penyuluh Bp4 Dalam Menanggulangi Perceraian Di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Skripsi, Makasar -2016.
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ed. III Yogyakarta: Rake Sarasin, 2016.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Saerozi, Ilmu Dakwah, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013.
Sanafiah Faishal, Metode Penelitian Kualitatif Jakarta: Gaung Persada, 2015.
Sasra Budio, Strategi Manajemen Sekolah, Jurnal Menata, Vol. 2, No.2, (JuliDesember), 2019,
Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, Alih Bahasa M.Thalib Cet Ke-12 (Bandung: Al-Ma’arif1994)
Soedharyo Soimin, Hukum Orang Dan KeluargaSinar Grafika, Edisi Revisi.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Jakarta: Rineka Cipta, 2019,.
Sulaiman, “Problematika Pelayanan Kantor Urusan Agama Anamuban Timur Nusa Tenggara Timur”, Analisa, Volume XVIII, No. 02, Juli - Desember 2011,
Syamsuddin,” Efektivitas Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Penerapan Hukum Perkawinan”, Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol.Iii No.1 (Januari- Juni 2017)
Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 38

Downloads

Published

2022-05-23

Issue

Section

Articles