Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah dalam Pembiayaan BSI OTO pada Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bungo
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i2.541Keywords:
Akad Murabahah, BSI OTO, Bank Syariah IndonesiaAbstract
Tujuan Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan akad murabahah dalam pembiayaan BSI OTO pada Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bungo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualiltatif dengan pendekatan deskriptif. Objek Penelitian dalam penelitian ini yakni pegawai dari Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bungo. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor “BSI OTO” di Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bungo cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama dari permohonan pembiayaan sampai pencairan pembiayaan. Syarat dan ketentuan pembiayaan mudah dan tidak menyulitkan nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan. Dalam praktik penerapan akad murabahah pada produk pembiayan kendaraan bermotor “BSI OTO” di Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bungo sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan murabahah dalam menjalankan operasionalnya. Dimana dalam proses akad terbebas dari riba karena tambahan dalam akad tersebut adalah keuntungan bank, dan barang yang diperjual belikan dihalalkan sesuai syariah Islam. Pembiayaan dalam penerapan layanan pembiayaan BSI OTO di Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bungo dengan menerapkan akad Murabahah dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan syariat Islam. Namun tidak seratus persen menggunakan akad murabahah, karena dalam prosesnya sebelum akad murabahah juga menggunakan akad wakalah.
Downloads
References
Ahmad Rijali, “Analisis Data Kualitatif”, Jurnal, Volume 17, Nomer 33, Januari 2018, Banjarmasin : UIN Antasari Banjarmasin.
Albi Aggito dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: Jejak Publisher, 2018.
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Ascarya, Diana Yumanita, Bank Syariah, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan: Jakarta 2005.
Asfi Manzilati, Metodologi Penelitian Kualitatif, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2017.
Awaluddin, Manajemen Bank Syariah, Makassar :AlauddinUniversiy Press, 2011.
Bayu Asmara, “Peran Bank Sumut SyariahDalam Meningkatkan Penyaluran Dana Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dengan Pembiayaan Musyarakah PT. Bank Sumut Capem Syariah HM.Joni Medan”, Skripsi, FEBI UIN Sumatera Utara Medan, Medan, 2019.
Buku kita, Undang-undang RI no.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Komunikasi, Ekonomi Dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, 2005.
Chalimatus Sa’diyah. “Analisis Mekanisme Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan Akad Murabahah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK KC Syariah Tangerang”. Skripsi. Konsentrasi Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, Jurusan Manajemen Dakwah, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah. 2020.
Dani Danuar Tri U, Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Semarang, Skripsi, Universitas Diponegoro Semarang, Semarang, 2013.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Solo: PT Tiga Serangkai, 2011.
Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memperdayakan Rakyat, Bandung:PT Refika Pertama,2015.
Helta Oktasari, “Peranan Bank BNI Syariah KC Panorama Dalam Meningkatkan Kesadaran Syariah Umat Islam Pada Pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu: Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, 2019.
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/newsrelease/Pages/sp_254123.aspx
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4593/perkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkan-dukungan-pemerintah. disakses pada tanggal 12 Juni 2023.
Ikhwan Abidin Basri, Islam dan Pembangunan Ekonomi Masyrakat, Jakarta:Gema Insani Press,2009.
Ilham, M., & Hariyani, I. (2020). Memahami Peran Lembaga Pembiayaan Syari’ah Dalam Meningkatkan Aksesibilitas Keuangan UMKM Pada Masa Pandemi Covid19. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 257-270. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1658.
Kamus Besar Bahasa Indonesia https://kbbi.web.id/sejahtera (diakses pada tanggal 13 Juni 2023.
M. Hariwijaya, Metodologi Dan Teknik Penulisan Skripsi, Tesis & Disertasi, Yogyakarta: Matra Publishing, 2017.
M. Nur Rianto Ali Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: CV Alfabeta, 2011.
Nana Sudjana, Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011.
Nasikun, Urbanisasi dan kemiskinan di Dunia Ketiga, Yogyakarta:PT Tiara Wacana,1996.
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Media Publishing, 2018.
Soedjono Dirdjosiswor, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindopersada,2003.
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2005.
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009.
Suparyanto.Kewirausahaan Konsep dan Realita pada Usaha Kecil. Bandung: Alfabet. 2016.
Tulus T.H. Tambunan, UMKM di Indonesia, Bogor : Ghalia Indonesia, 2009.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah” (On-line), tersedia di www.bi.go.id
Widya Ningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.