Mengoptimalkan Perkembangan Spiritual Melalui Metode Bermain Peran Kelompok A di PAUD Barokah Kecamatan Bathin III ULU Kabupaten Bungo
DOI:
https://doi.org/10.51311/alayya.v2i1.407Keywords:
Kecerdasan Spiritual, Bermain PeranAbstract
Penelitian ini dilakukan di PAUD Barokah Kampung Tagan yang berlokasi di Kampung Tagan Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Penelitian ini akan melihat seberapa besar bermain peran dapat mengoptimalkan setiap aspek yang ada dalam kecerdasan spiritual untuk anak usia 4-5 tahun di PAUD Barokah. Penelitian ini dilakukan pada semester II tahun ajaran 2019/2020. Penelitian ini dilaksanakan dalam dua siklus dan diawali dengan kegiatan pra penelitian. Hasil rata-rata praintervensi sebesar 26.66 %, pada siklus 1 hasil rata-rata 66.66% dan siklus 2 mencapai rata-rata 80.00%. Dari data tersebut terlihat adanya peningkatan yang signifikan di setiap siklus.
Downloads
References
Abdullah Nashih Ulwan. Pendidikan Anak Dalam Islam. Solo: Ihsan Kamil.
Afifah Nurhidayah. Peningkatan Kecerdasan Spiritual Melalui Metode Bermain Peran Pada AUD. Vol. 7. Edisi 1 April 2013.
Afifah Nurhidayah. Peningkatan Kecerdasan Spiritual Melalui Metode Bermain Peran Pada AUD. Vol.7. Edisi 1 April 2013.
Enny Yulianti. Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Melalui Metode Bermain Peran Pada Anak Usia Dini, Disertasi: Porgam Pascsarjana Universitas Negeri Semarang. 2013.
Enny Yulianti. Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Melalui Metode Bermain Peran Pada Anak Usia Dini. Disertasi: Porgam Pascsarjana Universitas Negeri Semarang. 2013.
Harpansyah. Pendidikan Anak Dalam Perspektif Abdullah Ulwun. Disertasi: Fakultas Tarbiyah Dan keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Pelembang. 2017.
Martinis Yamin dan Jamilah Sabri Sanan. Panduan PAUD. Jambi: Gaung Persada Press Group, 2013.
Novi Mulyadi. Dasar-Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta: Kalimedia. 2016.
Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 14.