Peran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Menanamkan Sikap Toleransi Pada Siswa di Kelas X Akutansi dan Keuangan Lembaga Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bungo
DOI:
https://doi.org/10.51311/el-madib.v4i2.630Keywords:
Strategi, Guru PAI, Sikap ToleransiAbstract
Toleransi merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap individu, terutama dalam kehidupan beragama, untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama. Perbedaan agama dapat ditemui di berbagai lingkungan, termasuk di lingkungan sekolah. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran penting dalam membimbing dan mengembangkan sikap toleransi beragama di sekolah. Berdasarkan observasi awal, salah satu bentuk toleransi yang ditemukan di SMK N 3 Bungo adalah keterlibatan siswa non-muslim dalam kepanitiaan peringatan hari besar Islam, seperti Maulid Nabi Muhammad SAW. Keterlibatan ini merupakan strategi yang diterapkan oleh guru PAI di sekolah tersebut. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana peran guru Pendidikan Agama Islam dalam menerapkan sikap toleransi di kelas X AKL SMK N 3 Bungo?; 2) Apa saja kendala yang dihadapi guru Pendidikan Agama Islam dalam mengembangkan sikap toleransi pada siswa kelas X AKL SMK N 3 Bungo?; dan 3) Bagaimana upaya guru Pendidikan Agama Islam dalam mengembangkan sikap toleransi di kelas X AKL SMK N 3 Bungo?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, strategi yang digunakan oleh guru PAI dalam mengembangkan sikap toleransi beragama adalah dengan menumbuhkan sikap toleransi melalui kegiatan belajar mengajar. Guru dapat dengan mudah memberikan arahan dan pemahaman mengenai sikap toleransi antar siswa melalui kegiatan ini. Selain itu, melibatkan siswa dalam kegiatan peringatan hari besar Islam yang melibatkan baik siswa muslim maupun non-muslim juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Kedua, kendala yang dihadapi guru PAI dalam mengembangkan sikap toleransi meliputi fasilitas yang kurang memadai serta ketiadaan kelas atau pembelajaran khusus bagi siswa non-muslim di SMK N 3 Bungo. Ketiga, upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada siswa non-muslim untuk mengikuti pembelajaran agama di luar sekolah, serta memberikan kebebasan kepada siswa non-muslim untuk memilih apakah akan tetap berada di dalam kelas atau keluar ketika pelajaran PAI berlangsung.
Downloads
References
Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Marzuki, Pendidikan Karakter Islam, (Jakarta: Amzah, 2015)
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Bab 1, Pasal 2, Ayat (1)
Shinta Lestari, Heri Yusuf Muslihin, Elan. Keterampilan Sikap Toleransi Anak Usia 5-6 Tahun. 2020, [Tesis]
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2012)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013)
Undang-Undang SIKDINAS No.20 Tahun 2003 Bab V Pasal 12 tentang peserta didik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 el-Madib: Jurnal Pendidikan Dasar Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.