Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank BRI Syariah KCP Muara Bungo)
DOI:
https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i2.269Keywords:
Pembiayaan, Musyarakah, Bank SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan implementasi pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah studi kasus pada bank BRI Syariah KCP Muara Bungo. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan musyarakah di BRIS KCP Muara Bungo dan bagaimana upaya BRIS KCP Muara Bungo Untuk Meminimalisir Risiko Pembiayaan Musyarakah, Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yakni pengamatan langsung ke obyek yang diteliti guna mendapatkan data yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembiayaan musyarakah yang dipraktekkan oleh BRIS KCP Muara Bungo adalah pembiayaan dengan perjanjian usaha antara BRIS dengan nasabah di mana BRIS KCP Muara Bungo mengikut sertakan sebagian dana dalam usaha tersebut. Hasil usaha ini di bagi sesuai dengan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal.
Downloads
References
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Solo: Pustaka Mantiq, 1997.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Konstektual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2013.
Ahmad Syarif, Pimpinan Cabang BRIS KCP Muara Bungo, Hasil Wawancara, Tanggal 08 Desember 2020